Format Surat. Direktorat Jenderal Pajak tidak menyediakan format baku untuk Surat Pengakuan Kepemilikan Harta, Surat Pengakuan Nominee, dan Surat Pernyataan Kepemilikan Harta. Sehingga Wajib Pajak dapat membuat sendiri format sepanjang tidak lari dari ketentuan hukum perdata.
Melalui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) dari revisi UU KUP yang telah disahkan parlemen untuk menjadi undang-undang dalam rapat paripurna antara pemerintah dan DPR pada 7 Oktober 2021, program amnesti pajak kembali digelar dalam Tax Amnesty Jilid II.
Jawaban: Status kepemilikan Harta diserahkan pada Wajib Pajak dan dalam hal terdapat harta yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan masih atas nama orang lain, maka Surat Pernyataan hanya perlu dilampiri Surat Pernyataan Nominee. Apakah atas PPN masukan yang belum di kreditkan dan belum dibiayakan dapat masuk ke Harta tambahan? Jawaban: 1.
1. Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman 2. SPPH dilengkapi dengan, SPPH induk, bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta bersih, daftar utang, pernyataan repatriasi dan/atau investasi. 3.
INTISARI JAWABAN. Praktik yang Anda tanyakan dikenal dengan sebutan nominee (pinjam nama), yaitu dengan persetujuan yang memiliki nama dan identitas, merupakan direksi yang dalam perjanjiannya menyatakan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
SURAT PENGAKUAN NOMINEE: diperlukan dalam hal dokumen kepemilikan harta tambahan yang dilaporkan dlm Surat Pernyataan masih atas nama orang lain. Dokumen ini dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang di atasnama kan dlm harta tambahan tsb. Harta Tambahan dimaksud dapat berupa: Saham, Tabungan, mobil, kapal, tanah dan/atau bangunan
2xVABgu. gut9v0e9sp.pages.dev/429gut9v0e9sp.pages.dev/338gut9v0e9sp.pages.dev/181gut9v0e9sp.pages.dev/130gut9v0e9sp.pages.dev/312gut9v0e9sp.pages.dev/233gut9v0e9sp.pages.dev/235gut9v0e9sp.pages.dev/363
surat pernyataan nominee tax amnesty